Polisi tidak akan segan-segan lagi menindak pengendara yang menggunakan handphone sambil berkendara. Larangan ini sudah diatur dalam UU 22 tahun 2009 tentang Kepolisian dan Angkutan Jalan.
"Ada sanksinya. Bisa ditilang. Menggunakan alat elektronik contohnya HP sambil mengendarai," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Royke Lumowa di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2010).
"Ada sanksinya. Bisa ditilang. Menggunakan alat elektronik contohnya HP sambil mengendarai," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Royke Lumowa di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2010).