Senin, 10 Januari 2011

Pernikahan Satu Marga / Keturunan Dekat Boleh Atau Tidak, Kenapa ?

Dalam bidang medis yang ditakutkan dalam perkawinan yang masih sepupu (dalam arti bersaudara karena mempunyai nenek dan kakek yang sama) adalah munculnya manifestasi penyakit bawahan yang terdapat dalam gen dalam keluarga itu tapi belum manifestasi (misalnya, adanya gen thalasemia, albino, gen penyakit hipertensi, gen penyakit diabetes melitus dll). prinsip ini berdasar hukum mendel yang qta pelajari di biologi SMA.

Hal ini pernah terjadi pada keluarga bangsawan Inggris, dimana pada waktu itu hanya boleh terjadi perkawinan antara sodara agar darah ningrat mereka tidak bercampur. tetapi selain membawa darah ningrat ternyata mereka juga membawa gen Thallasemia (penyakit darah yang fatal bisa berakibat transfusi seumur hidup bahkan kematian bayi). mereka memiliki pembawa sifat thalasemia (ini disebut thalasemia carrier/minor, yang membawa sifat tapi tidak muncul gejalanya secara klinis). nah pada saat terjadi perkawinan maka gen yang minor bergabung dengan gen minor milik sodaranya makanya anak mereka mempunyai gen mayor (muncul gejala thalasemia).


semoga membantu.
Bobby

Kesimpulannya, anda boleh saja menikah dan mempunyai keturunan dari pernikahan saru marga / keluarga, hanya saja yang anda pikirkan dan tinjau ulang lagi apakah garis keturunan keluarga anda tidak mempunyai penyakit turunan yang bisa menurun kepada keturunan anda nantinya ?

Sumber : http://www.mail-archive.com/dokter_umum@yahoogroups.com/msg09819.html

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2009 Tutorial Yang Bermanfaat. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan